Salah satu upaya menekan laju deforestasi melalui rehabilitasi hutan. Rehabilitasi didalam dan diluar kawasan hutan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tujuan penyelenggaraan RHL adalah menurunnya degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air.

Kegiatan RHL dilaksanakan mulai tahun 2010 di wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Unda Anyar. Dilaksanakan pada kawasan konservasi Balai Taman Nasional Bali Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, dan Hutan Lindung Provinsi Bali. Luas lahan yang telah direhabilitasi sejak tahun 2010 s/d 2020 seluas 4.926 ha.

TABEL 1. LUAS REHABILITASI KAWASAN KONSERVASI/LINDUNG (2010 – 2020)

NO. INSTANSI LUASAN (HA) JUMLAH
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020
1 Balai Taman Nasional Bali Barat (BTNBB) 30 10 40
2 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali 120 125 125 370
3 Dinas Kehutanan Provinsi Bali / KPH 516 45 65 1.000 300 300 340 150 300 750 750 4.516
  JUMLAH 636 200 200 1.000 300 300 340 150 300 750 750 4.926

 

Kegiatan RHL juga dilakukan di mangrove dan sempadan pantai pada tahun 2011 dan 2017. Luas lahan rehabilitasi mangrove dan sempadan pantai dari tahun 2011 – 2017  seluas 170 Ha.

TABEL 2. LUAS REHABILITASI SEMPADAN PANTAI DAN MANGROVE (2011 – 2020)

NO KABUPATEN LUASAN (HA) JUMLAH
2011 2017 2018 2019 2020
1 JEMBRANA 20 20
2 TABANAN
3 BADUNG
4 BULELENG 50 50
5 GIANYAR
6 BANGLI
7 KLUNGKUNG
8 KARANGASEM 100 100
  JUMLAH 150 20 170

 

Skip to content