Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan DAS.

Susunan organisas Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar terdiri dari :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Program Daerah Aliran Sungai;
  3. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
  4. Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun bagan struktur organisasi Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar adalah sebagai berikut :

Ruang Lingkup Kegiatan Masing-masing Seksi Pada BPDAS Unda Anyar adalah :

a.  Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  • Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.

b.  Seksi Program Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas :

  • Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana pengelolaan daerah aliran sungai.
  • Penyusunan rencana teknik rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air,
  • Penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan daerah aliran sungai,
  • Pengembangan model pengelolaan daerah aliran sungai.

c.  Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas :

  • Penyiapan bahan rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air,
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reklamasi hutan, kerusakan perairan darat

d.  Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas :

  • Penyiapan bahan pengembangan model kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai,
  • Pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai.
  • Penyiapan bahan dan penyajian informasi pengelolaan daerah aliran sungai

e.  Kelompok Jabatan Fungsional

  • Mempunyai tugas : melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Skip to content