Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung.
Susunan organisas Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Unda Anyar terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Program Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
- Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
- Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun bagan struktur organisasi Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Unda Anyar adalah sebagai berikut :

Ruang Lingkup Kegiatan Masing-masing Seksi Pada BPDASHL Unda Anyar adalah :
a. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
b. Seksi Program Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung.
- Penyusunan rencana teknik rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air,
- Penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan daerah aliran sungai,
- Pengembangan model pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung.
c. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air,
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reklamasi hutan, kerusakan perairan darat dan pengelolan hutan lindung
d. Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan pengembangan model kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai,
- Pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung.
- Penyiapan bahan dan penyajian informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung
e. Kelompok Jabatan Fungsional
- Mempunyai tugas : melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.