Sun, May 10, 2026
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Unda Anyar adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas : melaksanakan penyusunan rencana, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air, pengembangan kelembagaan, pengendalian kerusakan perairan darat, dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung.
Adapun Tugas Fungsi BPDASHL Unda Anyar adalah :