Produksi bibit dan operasional persemaian permanen merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam membantu menyediakan bibit tanaman hutan bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, lembaga pendidikan atau pihak lainnya yang ingin berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Bibit-bibit yang disediakan nantinya akan ditanam, baik di areal fasilitas umum dan fasilitas sosial (sekolah, tempat peribadatan, dan lain sebagainya) maupun di lahan-lahan milik.

Sasaran  persemaian permanen Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar dibangun untuk mendukung  masyarakat dalam melestarikan sumber daya lahan dan penyediaan kayu masyarakat secara berkesinambungan, serta secara cuma cuma.  Cara mendapatkan bibit cukup mengajukan permohonan atau mengisi formulir yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar.

Perbanyakan bibit  melalui cara vegetatif maupun generatif yang diperoleh dari sumber genetik unggul agar diperoleh bibit yang unggul pula.  Persemaian Permanen Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar dilaksanakan secara menetap. Persemaian Permanen Balai Pengelolaan DAS Anyar  disebut dengan Persemaian Permanen Suwung terletak di Tahura Ngurah Rai RTK 10 Prapat Benoa, di Banjar Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan luas total 2,3 Ha dengan kapasitas produksi 1 juta batang per tahun.

Tata Cara Permohonan ABG (Ambil Bibit Gratis)

Persemaian Permanen Suwung  memberikan bantuan bibit secara GRATIS kepada :

  1. Perorangan, komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, instansi pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri), Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah.
  2. Para pihak yang telah ada kerja sama dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan dan penghijauan lingkungan.
  3. Para pihak dalam rangka mendukung kegiatan Gerakan Penanaman.

Bibit tidak dapat diberikan kepada pihak-pihak yang mengelola dana CSR dan untuk kepentingan komersial.

Mekanisme/prosedur permohonan bibit adalah sebagai berikut :

A.  Pengajuan Perseorangan ≤ 25 batang dengan syarat :

  • Mengisi form pada aplikasi ABG (aplikasi dapat diunduh di Play Store) ;
  • Mendatangi Persemaian Permanen Suwung dengan membawa fotocopy KTP ;
  • Mengisi Formulir permohonan bibit yang tersedia di Persemaian Permanen Suwung ;
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung.

B.  Pengajuan Perseorangan ≥ 25 batang dengan syarat :

  • Mengisi form pada aplikasi ABG (aplikasi dapat diunduh di Play Store) ;
  • Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL Unda Anyar yang mencantumkan : tujuan penanaman, luas dan lokasi penanaman (koordinat lokasi), jenis dan jumlah bibit ;
  • Menyertakan Fotokopi identitas ;
  • Menyertakan sket/peta lokasi dan luas lahan ;
  • Surat permohonan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa/perbekel ;
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung.

C.  Pengajuan komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM dengan syarat :

  • Mengisi form pada aplikasi ABG (aplikasi dapat diunduh di Play Store) ;
  • Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDAS Unda Anyar yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian, luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu penanaman/pembagian, jenis dan jumlah bibit ;
  • Menyertakan sket/peta lokasi tanam ;
  • Menyertakan daftar anggota kelompok dengan luasan per masing-masing anggota (kelompok tani) ;
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM ;
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung.

D.  Pengajuan instansi pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri), Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah. dengan syarat :

  • Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDAS Unda Anyar yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian, luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu penanaman/pembagian, jenis dan jumlah bibit ;
  • Menyertakan sket/peta lokasi tanam ;
  • Surat Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah ditandatangani oleh masing-masing pimpinan instansi ;
  • Permohonan yang diajukan oleh Pramuka, sekolah atau perguruan tinggi ditandatangani oleh masing-masing pimpinan atau yang menangani urusan terkait bibit yang dimohon.
  • Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan  luas  lahan/lokasi  yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung.

Jumlah maksimal bibit yang bisa dimohon untuk :

  • Perorangan maksimal sebanyak 2.000 batang ;
  • Komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah sebanyak maksimal 10.000 batang.

Penyerahan bibit kepada pemohon dilengkapi dengan :

  • Berita Acara Serah Terima Bibit (BAST) yang ditandatangani oleh pemohon dan pengelola Persemaian Permanen,
  • Surat Pernyataan Bersedia Melakukan Pemeliharaan Bibit.

Skip to content