Sun, May 10, 2026
BPDAS Unda Anyar melaksanakan Standar Pelayanan yang sesuai dengan 14 Komponen Standar Pelayanan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan ini yang berhak diperoleh oleh masyarakat secara maksimal guna memberikan kenyamanan bersama, evaluasi mengenai standar pelayanan dilakukan secara rutin guna meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai. Apabila terdapat keluhan mengenai pelayanan publik di BPDAS Unda Anyar masyarakat bisa memberikan kritik dan saran melalui kotak saran,pesan singkat sosial media, maupun menghubungi pihak terkait. BPDAS Unda Anyar terus akan memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik baik mengenai perhutanan sosial, permintaan bibit , maupun rehabilitasi lingkungan.


