SIARAN PERS
Nomor: SP. 361/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2023

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Alue Dohong, memimpin Delegasi Republik Indonesia untuk mempromosikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di hadapan perwakilan importir produk kayu di Jerman dan perwakilan otorita perdagangan internasional di Dusseldorf, Jerman, Kamis (19/10/2023).

Acara pertemuan yang juga didukung penuh Dubes RI untuk Republik Federal Jerman Arif Havas Oegroseno dikemas dalam bentuk lunch meeting, dengan menghadirkan beberapa perwakilan pelaku dan asosiasi importir produk kayu dari Hamburg, Bonn, dan Koln.

SVLK merupakan perwujudan good forest governance, yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Wamen Alue Dohong menggarisbawahi bahwa melalui penerapan SVLK, Indonesia juga telah berhasil menekan pembalakan liar secara signifikan.

“Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dibentuk sebagai salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pembalakan liar, deforestasi, degradasi dan juga sebagai cara untuk mempromosikan kayu legal dari Indonesia,” kata Wakil Menteri Alue.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto menyampaikan latar belakang dan sistem verifikasi SVLK yang telah dimulai sejak adanya perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) antara Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 2013.

Forest Law-Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang dikembangkan dalam bentuk Timber Legality Assurance System (TLAS) yang di Indonesia dikenal dengan nama Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), merupakan alat penting yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau dan memastikan legalitas kayu dari Indonesia untuk diperdagangkan di pasar internasional.

Agus juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi ini berlaku secara mandatory untuk produk kayu yang akan diekspor, dan dikenakan tidak hanya kepada industri menengah ke atas, namun juga industri kecil menengah.

“Dengan adanya dokumen deklarasi mandiri, memungkinkan industri kecil menengah memanfaatkan kayu rakyat untuk tujuan ekspor,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Krisdianto menjelaskan proses yang dapat dilihat secara transparan di Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) dan data traceability yang tampak dari web ‘Satu Data PHL’.

“Perjalanan kayu dari hutan negara ke simpul industri yang disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan dipantau, sehingga lacak balak kayu bulat dapat diikuti. Proses serupa di hutan rakyat juga kami lakukan penelusurannya namun tentu dengan gaya yang beda” kata Direktur Krisdianto. 

Claudio Kaiser dari Impan GmbH, yang merupakan agen impor produk kayu dari Indonesia menyampaikan bahwa sebagian besar importir di Jerman belum mengetahui SVLK.

“Kurangnya pemahaman terhadap SVLK dan diperburuk dengan keluarnya peraturan baru EUDR (Uni Eropa Deforestation-free Regulation), menyebabkan pelaku impor mengambil jalan pintas dengan mensyaratkan sertifikat FSC (Forest Stewardship Council) dan PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) yang telah dikenal melalui kampanye komersial mereka,” jelas Claudio.

Skema FSC dan PEFC merupakan skema sertifikasi voluntary yang telah dikenal masyarakat Uni Eropa melalui iklan di berbagai media. FSC dan PEFC dijalankan oleh swasta yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit oriented), sehingga penyebaran informasi dilakukan secara besar-besaran untuk membentuk persepsi masyarakat terhadap produk yang bersertifikat FSC maupun PEFC.

Andreas Scharnberg dari Holz Schnettler Soest (HSS) menambahkan Pemerintah Indonesia harus menjelaskan SVLK kepada competent authority agar mereka lebih paham terhadap SVLK dan asosiasi pengusaha di Indonesia harus lebih sering menyampaikan informasi kepada importir di Uni Eropa.

Claudio menambahkan lagi bahwa sosialisasi SVLK dirasakan kurang terutama di Jerman, yang menjadi salah satu negara pengimpor produk kayu terbesar di Uni Eropa, dan semua informasi mengenai SVLK dalam SILK termuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang kurang mengakomodir bahasa lainnya. Claudio menyarankan agar informasi SVLK di website maupun di media dilakukan dalam beberapa bahasa yang dikenal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar mudah dimengerti.

Beberapa perwakilan pengusaha menyampaikan bahwa produk kayu dari Indonesia sebagian besar dapat diterima di Uni Eropa dan secara teknis dan standar produk tidak ada permasalahan. Pasar produk kayu di Eropa yang masih sangat terbuka adalah kayu untuk konstruksi. Uni Eropa membutuhkan suplai kayu konstruksi termasuk kayu lapis konstruksi, terutama di pangsa pasar yang ditinggalkan oleh Rusia karena adanya perang dengan Ukraina.  

Selama tanya jawab dalam diskusi, para importir kayu di Jerman menyambut baik langkah-langkah kampanye SVLK ini dan berharap pihak otoritas perdagangan di setiap negara Eropa paham terhadap SVLK, sehingga setiap negara dapat memasukkan SVLK sebagai salah satu opsi dalam pengembangan sistem uji tuntas (due diligence) yang sedang dibangun dalam rangka penerapan EUDR.

Dalam penutupnya, Wakil Menteri Alue Dohong dan Plt. Dirjen Agus Justianto menyampaikan bahwa kampanye SVLK akan diteruskan kepada negara-negara lain di Uni Eropa dan memperbaiki sistem penyebaran informasi dengan menyediakan website yang beraneka bahasa (multilingual) agar dapat dimengerti oleh banyak pihak.

“Produk kayu yang bersertifikat SVLK dari Indonesia dijamin legalitas dan kelestariannya,” pungkas Wamen Alue Dohong.

____________________
Jakarta, KLHK, 20 Oktober 2023

Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ditjen PHL KLHK
Krisdianto – 082123848011

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah 

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk

Skip to content